Metro  

Bolos Kerja Lebih dari Seminggu, Kemana Wakil Bupati Trenggalek?

????????????????????????????????????

Usai surat dikirimkan kembali ke Bupati Trenggalek, kata Pakdhe Karwo, dirinya juga akan melapor ke Menteri Dalam Negeri terkait mangkirnya Wabup Arifin.

“Karena kemudian Bupati juga tidak tahu kegiatannya apa. Dan kemudian kami akan melaporkan ke Pak Menteri Dalam Negeri tentang kasus itu. Memang dalam pasal 76 dari undang-undang 23 tahun 2014 ayat 1 huruf C, itu kalau meninggalkan tugas lebih dari 7 hari maka perlu diberikan teguran atau peringatan. Yang diberikan oleh Gubernur terhadap Bupati dan Wakil Bupati serta wali kota dan wakil wali kota,” kata Pakde Karwo.

Baca Juga :  Basri Dt Rajo Usali : SK KAN yang Disetujui LKAAM Kota Padang Akan Menimbulkan Perpecahan Dalam Nagari

Pakdhe Karwo mengaku sudah mengirim surat peringatan pertama. Pakde Karwo menambahkan jika surat peringatan pertama tidak ada perubahan, maka akan diberikan surat peringatan kedua.

“Setelah diberikan surat yang pertama tapi tidak ada perubahan, Maka akan diberikan surat peringatan kedua dan harus disekolahkan selama tiga bulan,” ujar Pakde Karwo.

Setelah menerima surat peringatan dan menjalani sekolah selama tiga bulan, kata Pakdhe Karwo, namun kelakuan tidak berubah, maka akan ada penghentian sementara sebagai wakil bupati atas keputusan Mahkamah Agung.