Kendati demikian, Ratna mengaku tidak dapat bebuat apa-apa, sehingga ia harus menerima keputusan hakim yang menurutnya bersifat mutlak. Ratna pun sempat menceritakan dirinya yang jatuh sakit saat dua bulan pertama menjalani tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. “Apa boleh buat, mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan,” ujar Ratna.
Dalam persidangan pada Kamis, 28 Februari 2019, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan pengalihan tahanan kliennya menjadi tahan rumah atau kota. Salah satu pertimbangan yang disampaikan Desmihardi kepada majelis hakim adalah alasan kesehatan. (epr/tem)
Baca Juga:
Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan Ratna Sarumpaet
Jubir Prabowo Sebut Ratna Sarumpaet Mak Lampir, Pengacara: Kurang Elok
Prabowo Hingga Amien Rais Disebut dalam Dakwaan Ratna Sarumpaet
Mengaku Salah, Ratna Sarumpaet: Ada Ketegangan Luar Biasa Saat Penyidikan, Ini Politik!