Kepala Penerangan Kodam XIV Hasanuddin Kolonel Inf Maskun Nafik membenarkan jika pelaku merupakan anggota TNI dan terkena disersi lantaran tak pernah bertugas hampir setahun tanpa alasan yang jelas, terhitung sejak 14 Agustus 2018.
“Pelaku ini pada dasarnya disertir. Kami bedakan kasusnya, sebelumnya pelaku disersi dan sudah ada putusan diberhentikan atau dipecat dari militer. Sementara kasus baru ini penculikan dan pencabulan,” ujar Maskun Nafik, Rabu (1/5/2019). (epr/inw)
Baca Juga:
Tidak Terima Ditilang, Pemuda Mengaku Anggota TNI Ludahi Polisi
Penembakan Anggota TNI di Jatinegara Ditangkap, Pelakunya dari TNI AU
TNI AL Ngamuk di Bandara Soetta, Petugas Avsec Dipukuli Sampai Bonyok