Sementara itu di laman change.org, hingga pukul 09.15 sudah ada 111.913 warganet yang menandatangani petisi “Stop Izin FPI’ tersebut.
Sebelumnya, dalam situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT FPI berlaku mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Seiring akan habis SKT FPI, ada petisi yang meminta pemerintah tak memberi perpanjangan izin. Petisi yang dibuat oleh Ira Bisyir, Senin 6 Mei 2019 kemarin itu, menyebut alasan untuk menolak izinnya lagi, karena organisasi tersebut dipandang sebagai kelompok radikal.
Sementara, Mendagri Tjahjo Kumolo, menuturkan, belum ada pengajuan perpanjangan izin dari FPI yang masuk di kantornya.
“Belum ada pengajuan dari FPI,” jelas Tjahjo. (epr/lip)
Baca Juga:
FPI Sebut Kasus Ketum PA 212 Rekayasa Perkara yang Memalukan
Bela Habib Rizieq, FPI Sindir Hendropriyono: Banyak Ibadah, Ingat Umur