Penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hermawan diduga mengancam Jokowi seperti dalam video yang viral beredar di media sosial.
HS juga sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Immanuel menyebut Hermawan telah meminta maaf atas perbuatannya.
“Tadi tersangka HS (Hermawan Susanto) mengucapkan permintaan maaf. Kita manusia kita memaafkan, tapi kan perbuatannya domainnya kepolisian, bukan domain kita, karena kepolisian yang menentukan proses itu,” ucap Immanuel. (epr/det)
Baca Juga:
Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka
Viral, Pria Bertelanjang Dada Ancam Bunuh Jokowi dengan Cara Keji