Metro  

Ditangkap Polisi, Lieus Sungkharism: Saya Ditarik Seperti Ogoh-ogoh

Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP bis jo Pasal 107 KUHP.

Baca Juga :  Gempa 5,2 SR kembali Guncang Banten-Jakarta dan Sekitarnya

Lieus Sungkharisma sempat mangkir dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes, Selasa (13/5). Ketika itu, kasusnya belum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (epr/cnn)

Baca Juga:

Seusai Ditangkap, Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tersangka Makar

Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar

Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Lieus Sungkharisma dan Permadi Terkait Kasus Makar