Metro  

Keponakan Prabowo Akan Diperiksa Terkait Ambulans Gerindra Berisi Batu

“Nanti tentunya ada (red-pihak) PT akan kami panggil sebgai saksi,” tegas Argo.

Sementara itu, terkait dengan waktu pemanggilan tersebut, Argo masih belum bisa memastikan hal tersebut. Namun, nantinya agenda itu akan dilakukan.

“Penyidik akan mengagendakan, memanggil itu ada tenggang waktu minimal tiga hari kadang juga ada kesibukan yang bersangkutan minta diulang diundur,” ujar Argo.

Baca Juga :  Prabowo Serahkan Keputusan Pengisi Wagub DKI ke M Taufik, Ini Reaksi PKS

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yayan Hendrayana alias Yayan, Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.

Mobil dibawa oleh tersangka Yayan dan dua orang lain, yaitu Iskandar Hamid selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra dan Obby Nugraha yang merupakan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya menjadi penumpang. Di Jakarta, tepatnya di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans.

Baca Juga :  Isap Kokain di Toilet Restoran, Cucu Konglomerat Richard Muljadi Ditangkap Polisi

Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni, Syamrosa dan Surya Gemara Cibro, merupakan simpatisan partai yang dikomandoi Prabowo Subianto itu. (epr/oke)