kabarin.co – Tangerang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke pihak berwajib terkair dengan sengketa lahan.
Laporan ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono ke Polresto Tangerang, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa (16/7/2019).
Kemenkumham Polisikan Wali Kota Tangerang Terkait Sengketa Lahan
Bambang mengungkapkan, Wali Kota Tangerang telah melakukan banyak pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan. Dengan laporan ini Kemenkumham juga ingin memberikan pelajaran ini kepada Arief.
“Ya, kami dari Kemenkumham mengadukan wali kota karena telah melakukan pelanggaran hukum,” kata Bambang.
Namun Bambang tidak merinci materi laporan itu. Tapi, ia tak menyangkal bahwa laporan terkait lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang yang dipermasalahkan wali kota.
“Banyak penguasaan lahan-lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Secara lengkap bisa langsung ke kapolres saja,” kata dia.