kabarin.co – Jakarta, Abah Naca alias Grandong, pria yang memakan kucing hidup-hidup ditetapkan sebagai tersangka. Abah Grandong dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita sedang gelar perkara, yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup-Hidup Jadi Tersangka dan Terancam 9 Bulan Penjara
Kendati demikian, Abah Grandong diperbolehkan pulang, kemudian ia akan menjalani pemeriksaan kejiwaannya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Setelah kita lakukan penangkapan, 1 x 24 jam, mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemerikdaan kejiwaan besok,” ucapnya.
Polisi menjerat jagoan dari Tanah Banten itu dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaah terhadap hewan dengan ancaman hukuman pidana 9 bulan penjara. (epr/oke)
Baca Juga:
Pria Pemakan Kucing Hidup-hidup: Itu Debus, Saya Minta Maaf
Viral Pria di Kemayoran Makan Kucing Hidup-Hidup
Gara-gara ‘Kucing’, Anggita Sari Dipolisikan Teman Prianya
Wanita ini Dihujat Karena Dikira Jualan Kucing Panggang, Ternyata ini yang Dijual