kabarin.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menggelar upacara peringatan hari kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia di Pulau Reklamasi. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI wajib mengikuti upacara tersebut pada Sabtu 17 Agustus.
Hal itu tertulis dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-74. Ingub itu ditandatangani Anies pada 12 Agustus 2019.
Anies Terbitkan Instruksi Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, PNS Wajib Datang
“Mengikuti Upacara pada hari : Sabtu, 17 Agustus 2019, pukul : 07.30 WIB s.d. selesai. Tempat : Kawasan Pantai Maju Kota Administrasi Jakarta Utara,” demikian bunyi ingub Nomor 71 Tahun 2019 seperti dikutip suara.com, Selasa (13/8/2019).
Dalam instruksinya, Anies meminta para PNS untuk sudah tiba di lokasi upacara sejak pukul 07.00 WIB. Selain itu, PNS juga diwajibkan memakai seragam KORPRI lengkap, celana biru dongker, memakai peci hitam polos dan sepatu hitam.