Saat penangkapan, jaksa mengantongi surat perintah penangkapan. Surat itu diperlihatkan ke tersangka sebelum digiring ke kantor Kejati NTT.
“Kita tunjukan surat perintah penangkapan dan reaksinya tenang saja. Kita punya nurani, menghargai beliau sebagai tokoh masyatakat makanya proses penangkapannya juga biasa saja, tanpa menunjukan ke orang bahwa ia kami tangkap,” tandasnya.
Sementara pengacara Jefri Un Banunaek, Nofan Manafe mengungkapkan, sebelum dinyatakan ditahan, kliennya diberikan 12 pertanyaan oleh penyidik. Ia juga mengaku kliennya ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan dari jaksa.
Kendati demikian, Novan menghargai proses hukum dan siap menghadapi persidangan.
“Klien saya selama ini kooperatif, kita minta tunda pemeriksaan pun pakai surat resmi, jadi bukan mangkir. Tidak ada upaya praperadilan, kita siap membuktikan di persidangan,” katanya. (epr/lip)
Baca Juga:
Baru Dilantik, Bupati Cirebon Langsung Diberhentikan