kabarin.co – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, bahwa ada aturan hukum yang memperbolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di atas trotoar.
Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014, tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Boleh Jualan di Trotoar, Anies Samakan PKL di Jakarta dengan New York
Karena itu, Anies mengatakan bahwa dirinya akan mengakomodir PKL-PKL untuk berjualan di atas trotor di berbagai kawasan di Jakarta.
“Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada,” ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/9/2019).
Lebih lanjut, Anies mengungkapkan bahwa pemberian ruang kepada para PKL untuk menduduki area pejalan kaki tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan sudah banyak dikembangkan di kota-kota besar di luar negeri, seperti misalnya kota New York, Amerika Serikat.