Fahira mengatakan, sosok yang ia laporkan telah mengakui kalau meme Anies Baswedan versi Joker adalah unggahannya. Tapi gambar tersebut bukan garapan Ade Armando, melainkan editan orang lain.
Kendati demikian, Fahira menuding Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Sebab, Ade turut serta menyebarluaskan meme tersebut.
“Hari ini di media dia mengakui itu memang Facebook dia, tapi dia bilang gambarnya bukan dia yang buat, org lain. Nah ini kita nggak tahu siapa tapikan yang menyebarkan beliau,” tutur Fahira.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (epr/epr)
Baca Juga:
Ade Armando Dilaporkan ke Bareskrim soal Unggahan Habib Rizieq Shibab Pakai Atribut Natal
Soal Chat Mesum Habib Rizieq, Ade Armanto Tantang Azab Allah