“Seluruh panitia dan lurah selaku kepala unitnya (sudah) di-BAP (berita acara pemeriksaan) dari tim gabungan Inspektorat dan BKD baik dari tingkat provinsi maupun wilayah kota Jakarta Barat,” kata Khaidir.
Khaidir menyatakan, apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan terjadi dugaan tindak indisipliner, maka akan dijatuhkan hukuman baik ringan atau berat. Ia juga menyebut lurah yang terlibat dalam peristiwa tersebut juga berpotensi dicopot bila terbukti melanggar aturan.
“Apabila terjadi dugaan terhadap indisipliner, atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disiplin dari ringan sampai dengan berat dengan pembebasan jabatan lurah,” katanya.
Pegawai honorer K2 sendiri merupakan pegawai dengan sistem kontrak yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak menerima gaji dari APBN atau APBD. (epr/cnn)
Baca Juga:
Mantan Wali Kota Jaktim Ungkap Dipecat Anies Baswedan Lewat WhatsApp