kabarin.co – Jakarta, Listrik di Kantor Bupati Gorontalo Utara, Gorontalo, diputus sejak Sabtu (21/12) kemarin. Aliran listrik diputus karena kantor Bupati menunggak pembayaran listrik Rp 81 juta.
Kepala PLN Kwadang, di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Edmond Sahadagi mengatakan bahwa pemutusan aliran listrik ini murni dilakukan karena tunggakan yang belum dibayarkan. Durasi tunggakan sudah berlangsung 1 bulan.
Diduga Nunggak Rp 81 Juta, Listrik Kantor Bupati Gorontalo Utara Diputus PLN
“Total tagihan mencapai Rp81 juta, sudah tertunggak selama 1 bulan menyebabkan aliran listrik diputus sementara hingga dilakukan pelunasan,” kata Edmond, yang dikutip dari Antara, Senin (23/12/2019).
Edmond menjelaskan sebelum melakukan pemutusan pihak PLN Kwandang telah melakukan koordinasi dengan pejabat berwenang yang menangani pembayaran tagihan listrik di kantor bupati. Ditegaskannya lagi bahwa pihaknya hanya menjalankan kinerja sesuai SOP.
“Tidak ada insiden apa-apa yang melatarbelakangi pemutusan aliran listrik tersebut, ini murni akibat tunggakan selama satu bulan,” katanya.