kabarin.co – Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang melarang warga setempat untuk merayakan pergantian tahun atau peringatan tahun baru 2020.
Wali Kota Sabang Nazaruddin menjelaskan, dalam surat larangan yang mereka terbitkan ada lima poin yang ditandatangani oleh semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang. Himbauan tersebut dikeluarkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam di Pulau Weh tersebut.
Pemkot Sabang Larang Perayaan Tahun Baru, Tiup Terompet Hingga Yasinan
“Ini merupakan salah satu keseriusan Pemkot Sabang dalam menjalankan syariat Islam. Kami mengimbau agar masyarakat tidak merayakan tahun baru, karena tidak sesuai adat dan istiadat,” katanya di Sabang, Ahad, 22 Desember 2019.
Dia mangatakan, pada detik-detik pergantian tahun 2019 ke 2020, Pemkot Sabang melarang masyarakat melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, serta menyalakan kembang api.
Tak hanya itu, Pemkot Sabang juga melarang kegiatan yang bernuansa Islam seperti zikir, yasinan, tausyiah atau sejenisnya karena hal itu dapat menyesatkan pemahaman masyarakat Islam. Sebab, kata dia, acara semacam ini mengesankan perayaan tahun baru masehi diperbolehkan menurut Islam.