Nazaruddin menyampaikan bahwa imbauan itu juga berlaku kepada wisatawan yang datang ke Kota Sabang. Ia meminta agar setiap wisatawan yang datang dapat mematuhi peraturan daerah setempat dan tidak melanggar norma dan budaya.
“Kami tidak melarang wisatawan lokal maupun mancanegara untuk datang ke Sabang, malah kami sangat senang Sabang ramai dikunjungi oleh wisatawan, namun diharapkan agar wisatawan yang berkunjung ke Kota Sabang dapat menyesuaikan dengan kondisi adat dan budaya masyarakat Kota Sabang yang melaksanakan syariat Islam,” katanya.
Disamping itu, imbauan tersebut juga berlaku untuk kafe, restoran dan hotel di Sabang. Pemerintah meminta pihak tersebut agar tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru, yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam. (epr/tem)
Baca Juga:
Malam Tahun Baru, Tak Ada Pesta Kembang Api di DKI
Perayaan Tahun Baru di Sumbar “Dingin” dan tak Seheboh Tahun Sebelumnya
Ormas yang Sweeping Saat Natal dan Tahun Baru Bisa Dijerat Pidana