Perkara ini berawal dari postingan terdakwa via akun @feby25052 di Instagram yang isinya menagih utang kepada pelapor, Fitriani Manurung, pada Februari 2019.
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK
DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”
Fitriani Manurung disebutnya istri Komisaris Besar Ilsarudin.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Febi dua kali mentransfer ke rekening Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya. Pertama Rp 50 juta, kemudian Rp 20 juta.
Pada 2017, terdakwa menagih utangnya namun pelapor menyatakan belum bisa membayarnya.
Fitriani Manurung kemudian memblokir Whatsapp dan nomor seluler Febi. Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram tapi Fitriani mengatakan tidak mengenal Febi, apalagi mempunyai utang Rp 70 juta.