Wawan menjelaskan baik perempuan J maupun Bripka AS saat ini telah diamankan ke Mapolres Bantaeng.
“Si AS kan ancamannya 9 bulan, tidak bisa ditahan itu kalau pidananya tapi saya tahan itu di internal kita,” ujar Wawan. (epr/det)
Baca Juga:
Kabur Saat Amankan Natal di Lampung, Polwan Cantik dan Polisi Ini Tepergok Mesum di Hotel
2 Polisi yang Tepergok Mesum saat Amankan Natal di Lampung Ternyata Sudah Pernah Ditegur Atasan
Oknum Anggota DPRD Nganjuk Kepergok Indehoi dengan Bidan Desa