Metro  

Anies Tunjuk Donny Andy Saragih Narapidana Penipuan Jadi Dirut PT TransJakarta

kabarin.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk seorang narapidana kasus penipuan sebagai Direktur Utama baru PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Narapidana itu adalah Donny Andy Saragih.

Penunjukan tersebut menuai polemik. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Anies Tunjuk Donny Andy Saragih Narapidana Penipuan Jadi Dirut PT TransJakarta

Donny tak sendiri, ia bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Baca Juga :  Ombudsman Nyatakan Camat, Lurah dan Pejabat Penyebab Terhentinya Layanan Publik di Bekasi Pada 27 Juli

Menanggapi putusan tersebut, keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tapi MA menolaknya dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.

Merespon hal ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam pemilihan Donny sebagai Dirut TJ. Ia mengaku akan memeriksanya lebih lanjut.