Kepala Humas dan Sekretaris TransJakarta, Nadia Disposanjoyo mengatakan penunjukan Donny sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Aturan tersebut mengatakan pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan. (epr/scm)
Baca Juga:
PT Transjakarta Bakal Tempuh Upaya Hukum dalam Kasus Dewi Perssik
Pemprov DKI Berencana Ingin Kurangi Subsidi untuk PT Transjakarta