kabarin.co – Satpol PP Kabupaten Tuban bersama TNI-Polri menggerlar razia di beberapa hotel di wilayahnya, Kamis (13/2/2020), sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam razia hari valentine petugas menciduk lima pasangan karena tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen nikah.
Rayakan Valentine, Nenek 58 Tahun & Kakek 52 Tahun Bukan Pasangan Sah Kepergok Mesum di Kamar Hotel
Bahkan, dari pasangan yang diamankan tersebut ada seorang nenek bersama kekasihnya.
Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto menyebutkan, razia yang dilakukan dalam rangka Valentine ini menyasar 12 hotel. Tapi yang mendapatkan hasil ada di 5 hotel.
“Pasangan yang diciduk ada di lima hotel berbeda, 10 orang kita angkut ke kantor,” ujar Heri kepada wartawan.
Heri menerangkan, lima pasangan tak halal yang diamankan yaitu Andi Suryanto (35), asal Grobogan bersama Siti Muntadiroh (38), asal Nabire, Papua.
Lalu Supri (35) bersama Suci (42), asal Kecamatan Merakurak, Tuban.
Kemudian, Rafi (24), asal Kecamatan Balen, Bojonegoro bersama Siti (19) asal Kecamatan Bojonegoro.
Berikutnya, Mujirin (33) asal Kecamatan Palang, Tuban bersama Rini (33) asal Kecamatan Jenu, Tuban.
Terakhir yaitu pasangan kakek nenek Warsono (52), bersama Sukarti (58) asal Kecamatan Widang, Tuban.