Metro  

Kasus Hubungan Sedarah di Pasaman, Sang Ibu Sudah Curiga Gelagat Kedua Anaknya

“Ibu pelaku sebelumnya sudah mempertanyakan kejanggalan yang ia lihat atas pelaku S dan adiknya. Namun, keduanya menutupi dan berbohong,” ujarnya.

Di sisi lain, S berasal dari keluarga yang serba pas-pasan. Dia tinggal bersama sang ibu dan ketiga adiknya. Kondisi rumahnya pun kata Lazuardi, sangat memprihatinkan.

“Diduga kuat, pelaku dan adiknya tidak mengetahui akibat atas tindakan mereka. Ini kami simpulkan melihat situasi keluarga mereka yang pra sejahtera. Ditambah, ayah mereka sudah pisah dengan sang ibu sejak 10 tahun silam. Ibu sibuk pula ke sawah atau ladang, pergi pagi pulang sore,” jelasnya.

Baca Juga :  Paslon Welly Suhery, ST Dan Anggit Kurniawan Nasution Siap Berlayar di Pilkada 2024, Hilalnya Sudah Terlihat

Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4, UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (apt-okz)

Baca Juga:

Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandung, Siswi SMA di Pasaman Ditangkap Polisi

Tak Rela Ayahnya Menikah Lagi, Gadis Cantik Ini Tawarkan Hubungan Seks

Baca Juga :  Danrem 032/Wirabraja Melakukan Kunker Perdana Ke Kodim 0305 Kabupaten Pasaman

Tak Mau Dinikahi Tunangannya, Wanita Ini Menawarkan Hubungan Seks ke Ayah Kandung