kabarin.co – Badung, WS (43), Kepala Sekolah di salah satu SD di Kuta Utara, Badung, Bali, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswinya. WS mencabuli korban dari kelas 6 SD hingga X sekolah menengah atas (SMA).
“Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak tahun sekitar bulan Juli 2016 sedangkan sekitar bulan Januari 2020 terhadap korban dengan jumlah yang tidak diingat oleh pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
Bejat! Kepsek di Badung Cabuli Siswi Sejak SD hingga SMA
Juli 2016, korban masih duduk di kelas 6 SD, sementara saat ini korban sudah duduk di kelas X SMA. Pelaku melakukan aksi bejatnya di empat tempat, yakni ruang kepala sekolah, ruangan les pelaku, di dalam kamar rumah pelaku, dan di penginapan.
Tersangka melakukan aksinya dengan merayu korban. Tersangka WS juga mengaku menyukai korban.
“Pelaku merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP. Pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar,” jelasnya.