Tersangka WS diamankan di rumahnya, Sabtu (22/2). Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan sebagaimana Pasal 81 ayat (3). (epr/lip)
Baca Juga:
Bejat! Guru SD di Jakarta Barat Cabuli Siswanya di Mushala Sekolah
Gila! Guru Agama Ini Cabuli Siswinya Di UKS, Dipaksa Begitu Lagi!
Siswi Diberi Uang Dan Janji Mendapat Beasiswa Setelah Di Cabuli Wakepsek