Tanggerang,Kabarin.co-Untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19,Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah Tangerang Selatan mengingatkan kepada warga bahwa apabila sudah menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dalam menghadapi COVID-19 bukan lantas dapat mengabaikan peraturan yang lainnya, seperti melanggar peraturan lalu lintas saat berkendara.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany setelah pihaknya melihat ada banyak masyarakat yang sudah menggunakan masker saat keluar rumah untuk pencegahan penularan COVID-19, namun di sisi lain malah mengabaikan bentuk mitigasi diri dari ancaman kecelakaan jalan raya yang sekaligus juga melanggar aturan lalu lintas karena tidak memakai helm.
“Bahkan yang lucu kami menemukan kemarin (pengendara motor) pakai masker, helm lupa (tidak dipakai). Padahal ada undang-undang lalu lintas di atasnya yang lebih sama juga kan gak jauh beda dengan karantina kesehatan, jaga diri takut ada kecelakaan nanti bukan karena COVID-19 tapi malah dari kecelakaannya (lalu lintas),” ungkap Airin dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (13/4).