Prasetyo menyebutkan, seharusnya Pemprov, Pemko dan Pemkab seluruh Indonesia belum diwajibkan menggunakan aplikasi SIPD ini. Karena belum bisa langsung dimanfaatkan secara langsung oleh pemda teknologi yang digarap Kemendagri ini.
“Hasil diskusi kami, setelah dipelajari, ternyata aplikasi SIPD tidak siap pakai. Sehingga berimbas kepada keterlambatan belanja daerah. Bahkan sekadar untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai pun tidak bisa. Kami lihat, pemda seperti dipaksa memakai SIPD, tapi tidak diberi bimtek (bimbingan teknologi) dulu. Bahkan, lalu jika tidak memakai itu, diancam potong DAU (dana alokasi umum),” kata Pras.
Pras menyarankan, Kemendagri sementara kembali menggunakan sistem sebelumnya. Yaitu Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) yang cukup baik. “Infonya, kelemahannya cuma karena tidak online dari BPKP. Kami akan sampaikan juga ini langsung ke Komisi II untuk dibahas dengan Kemendagri,” kata Prasetyo. (*)