Kabarin.co, Pasaman– Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota, diminta mengacu kepada undang-undang dalam hal pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur publik.
Kegiatan Pengadaan tanah sangat penting bagi program pemerintah. Pengadaan tanah juga sudah menjadi program unggulan karena dibutuhkan dalam menjalankan proyek-proyek strategis nasional.
Hal itu disampaikan oleh, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sumbar, Yuhendri Yakub usai kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, di Aula Kantor setempat, Kamis (21/10).
Katanya, saat ini sesuai aturan, setiap pengadaan tanah oleh pemerintah daerah harus diketahui oleh Badan Pertanahan terlebih. Tujuannya agar jelas data inventarisir sehingga semua terdata dengan jelas dan tidak terjadi tumpang tindih di kemudian hari.
Yuhendri menambahkan, sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum/publik ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan dalam pengadaan tanah menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.