Metro  

Benarkah Kapolres Pasaman Dicopot Buntut Abai Prokes?

Kabarin.co, Padang – Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menyebutkan, pencopotan Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah buntut abai protokol kesehatan.

“Sebelumnya viral di Pasaman, nyanyi-nyanyi. Abai prokes abis melakukan vaksin. Sudah tindak Kapolresnya. Sudah saya ganti,” kata Teddy saat Jumpa Pers di Istana Gubernur Sumbar, Selasa (2/11).

Menurut Teddy, pencopotan itu bukti tindakan tegas. Baginya, apabila berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Apalagi, abai mengawasi prokes yang sedang gencar-gencarnya dikampanyekan Polda Sumbar.

Baca Juga :  Mubes di Payakumbuh Cederai Aturan Hukum, Porbbi Sumbar Lakukan Konsolidasi Satukan Visi

Teddy mengingatkan, penerapan prokes merupakan prinsip dan aturan yang tidak boleh dilanggar untuk penanganan COVID-19. Selain Kapolres Pasaman, dia juga akan memeriksa pihak-pihak lain terkait abai prokes itu.

“Sejauh ini baru Kapolres Pasaman, ini mengingatkan kepada yang lain, bahwa menegakkan prokes itu penting. Nanti saya langsung periksa siapa saja yang terlibat,” ujarnya.

Baca Juga :  Caleg PDI Perjuangan Kampanye Kreatif Bersama Remaja Milenial

Informasi yang diterima Kabarin.co, Kapolres Pasaman dicopot setelah keluarnya Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021. Dia dicopot bersamaan dengan enam pejabat kepolisian lainnya.