Metro  

Tercela! Oknum Guru Ngaji di Padang Diduga Sodomi 14 Anak

Pelaku MEM juga telah mengakui perbuatannya kepada orang tua korban. MEM mengaku membujuk korban di kamar musalla dengan meminjami telepon genggam kepada anak-anak.

“Modusnya, dipinjami HP kepada anak-anak itu agar mau bermain dalam kamar musalla. Ketika anak asyik bermain HP, lalu pelaku melancarkan aksinya,” lanjut Rico.

Terduga pelaku, tutur Rico, melecehkan anak-anak dengan berbuat asusila lainnya. Perbuatan pelaku MEM terungkap ketika keluargg korban tidak terima anaknya dicabuli.

Baca Juga :  Bupati Solok: Ada Manusia Dajjal di Kabupaten Solok, Dajjal itu Ada di Sini!

Pihak keluarga korban bersama masyarakat setempat akhirnya mengamankan MEM terlebih dahulu, sehingga sempat keributan. Lalu MEM dibawa ke Ketua RT setempat.

“Terungkapnya kasus ini karena adanya ribut-ribut. Ternyata ada orangtua korban tidak terima anaknya korban pencabulan ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MEM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun kurungan penjara. (*)