Metro  

Terungkap! Lansia Pelaku Cabul di Kota Padang Bukan Asli Sumbar

Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Padang Barat. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus ini terus didalami, apakah ada korban lain atau tidak, dan bagaimana motif atau modus sebenarnya” tukas Rico. (*)

Baca Juga :  Naliansyah Emiel Nisya Serahkan Uang Pembinaan, Warga: Terima Kasih Bapak Emiel