Metro  

Lagi, Polresta Padang Ringkus Lansia  Cabuli Anak di Bawah Umur

Kabarin.co, Padang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, meringkus pria yang diduga pelaku pencabulan di bawah umur.

Pelaku berinisial S (64), warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang itu diringkus polisi, Selasa, (30/11) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyebutkan, usia korban 13 tahun warga Parupuk Tabing, Kota Padang yang masih berstatus pelajar.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 Gratis Gerindra Tuai Pujuan Warga: Terima Kasih Andre Rosiade

“Korban masih berstatus pelajar. Korban juga warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah,” ujar Rico, Rabu (1/12).

Dikatakan Rico, lansia panggilan Mul itu ditangkap setelah laporan diterima dari ibu korban, terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Rico menjelaskan, kronologis kejadian pada Senin (29/11) sekitar pukul 12.00 WIB, sewaktu korban lewat di depan rumah pelaku di Komplek Filano, Parupuk Tabing.

Baca Juga :  Warga Batu Gadang Apresiasi Bantuan dari Andre Rosiade

Lanjut Rico, pelaku memanggil korban dengan berkata baju korban kebesaran. Lansia itu menawar korban masuk ke dalam rumah untuk mengecilkan baju korban.