Kabarin.co, Padang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, meringkus pria yang diduga pelaku pencabulan di bawah umur.
Pelaku berinisial S (64), warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang itu diringkus polisi, Selasa, (30/11) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyebutkan, usia korban 13 tahun warga Parupuk Tabing, Kota Padang yang masih berstatus pelajar.
“Korban masih berstatus pelajar. Korban juga warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah,” ujar Rico, Rabu (1/12).
Dikatakan Rico, lansia panggilan Mul itu ditangkap setelah laporan diterima dari ibu korban, terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Rico menjelaskan, kronologis kejadian pada Senin (29/11) sekitar pukul 12.00 WIB, sewaktu korban lewat di depan rumah pelaku di Komplek Filano, Parupuk Tabing.
Lanjut Rico, pelaku memanggil korban dengan berkata baju korban kebesaran. Lansia itu menawar korban masuk ke dalam rumah untuk mengecilkan baju korban.