Metro  

Lagi, Polresta Padang Ringkus Lansia  Cabuli Anak di Bawah Umur

Kabarin.co, Padang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, meringkus pria yang diduga pelaku pencabulan di bawah umur.

Pelaku berinisial S (64), warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang itu diringkus polisi, Selasa, (30/11) sekitar pukul 01.00 WIB.

banner 728x90

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyebutkan, usia korban 13 tahun warga Parupuk Tabing, Kota Padang yang masih berstatus pelajar.

“Korban masih berstatus pelajar. Korban juga warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah,” ujar Rico, Rabu (1/12).

Dikatakan Rico, lansia panggilan Mul itu ditangkap setelah laporan diterima dari ibu korban, terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Rico menjelaskan, kronologis kejadian pada Senin (29/11) sekitar pukul 12.00 WIB, sewaktu korban lewat di depan rumah pelaku di Komplek Filano, Parupuk Tabing.

Lanjut Rico, pelaku memanggil korban dengan berkata baju korban kebesaran. Lansia itu menawar korban masuk ke dalam rumah untuk mengecilkan baju korban.

“Dalam rumah pelaku menyuruh korban membuka baju, namun pelaku menolak. Lalu pelaku menyingkap baju korban, dan melakukan perbuatan bejatnya,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, pelaku diamankan warga setempat. Lalu menyerahkan ke Polresta Padang, dan dibuat laporan polisi terkait pencabulan anak di bawah umur.

“Kami lakukan pemeriksaan korban, saksi, dan juga pelaku. Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan kini ditahan di Polresta Padang,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 72 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

banner 728x90