“Dalam rumah pelaku menyuruh korban membuka baju, namun pelaku menolak. Lalu pelaku menyingkap baju korban, dan melakukan perbuatan bejatnya,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, pelaku diamankan warga setempat. Lalu menyerahkan ke Polresta Padang, dan dibuat laporan polisi terkait pencabulan anak di bawah umur.
“Kami lakukan pemeriksaan korban, saksi, dan juga pelaku. Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan kini ditahan di Polresta Padang,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 72 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)