Apalagi, lanjutnya, dalam masa pandemi ini, Polri dituntut menjadi garda terdepan dan benteng terakhir dalam menekan tingkat penyebaran dan penularan virus COVID-19.
Kemudian, Satake mengungkapkan, kedua pamen ini statusnya belum diganti. Namun tugas dan tanggung jawab atas jabatan sementara dilaksanakam oleh pelaksana tugas.
Kendati begitu, sebut Satake, pihaknya belum bisa mempublikasikan sebab masih proses pemeriksaan dan belum final. Pihaknya juga harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Sambil menunggu proses pemeriksaan internal, kita belum bisa mempublikasikan karena proses pemeriksaan belum final,” jelasnya.
Selama pemeriksaan berlangsung, untuk sementara Plt Kapolres Padang Pariaman diisi oleh AKBP M Qory Oktohandoko, dan Plt Wakil Polresta Padang belum ditunjuk. (*)