Pernyataan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kabari.co, Selasa (7/12).
“Sementara belum bisa dipublikasi, kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Satake. (*)
Pernyataan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kabari.co, Selasa (7/12).
“Sementara belum bisa dipublikasi, kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Satake. (*)