“Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian memberikan uang Rp10 ribu agar korban tutup mulut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. (*)
“Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian memberikan uang Rp10 ribu agar korban tutup mulut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. (*)