Intansi pemerintah cukup dua level dan diganti dengan jabatan fungsional sesuai keahlian, keterampilan, dan kompetensi, sehingga proses kerja birokrasi lebih cepat dan dinamis dalam pengambilan keputusan.
Tindak lanjut dari instruksi itu, sebut Mahyeldi, diterbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
“Jadi koordinasi integrasi sinkronisasi harus diperhatikan, agar kinerja pejabat fungsional menyatu dalam kesatuan yang utuh dalam OPD,” ujar Mahyeldi.
Sebelumnya, Menpan telah meyakinkan PNS yang terkena penyederhanaan tidak perlu khawatir dengan nilai jabatan, dalam karir, dan pendapatan. Semuanya punya peluang promosi jabatan, dan tanpa mengurangi penghasilan. (*)