Metro  

Kasus Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Saksi Ahli Minta Hasil Audit Kerugian Negara

Eva mengibaratkan seperti kasus pidana pembunuhan yang membutuhkan alat bukti korban harus meninggal dunia terlebih dahulu.

“Kalau korban masih sekarat, itu kan bukan kasus pembunuhan namanya. Begitu juga dengan kasus korupsi, harus ada kerugian negara yang jelas dan pasti,” kata Eva.

Ia menerangkan dalam kasus pidana korupsi, prosesnya dimulai dari penyelidikan dan dilanjutkan ke penyidikan hingga ditetapkan tersangka. “Muaranya adalah penetapan tersangka,” jelas Eva.

Baca Juga :  Mayoritas Emak-emak, Relawan Naliansyah Emiel, Siap Menangkan Emiel Menuju Parlemen Sumbar

Ia juga mengatakan, penyidikan adalah pengumpulan data untuk menentukan calon tersangka dalam suatu peristiwa.

“Kalau semua sudah berjalan pada mestinya, maka berikutnya penetapan tersangka. Jadi tersangka itu terakhir atau berada di ekornya,” katanya.

Selain itu, Eva menyebutkan, untuk perpanjangan penyidikan itu tidak lazim. Sedangkan, hasil laporan dari suatu intelijen, itu hanyalah bukti awal. “Laporan intelijen itu, tidak ada nilainya,” tegasnya.

Baca Juga :  Sabar AS: Berikan Orasi Ilmiah Pada Wisuda Sarjana Ke 53 STTIND Padang

Dalam sidang yang digelar cukup panjang ini, saksi membeberkan, untuk menentukan kerugian negara itu harus dibuktikan.