Sementara RA, telah ditetapkan tersangka yang dijerat dengan Pasal 286 KUHP, serta diancam dengan maksimal selama 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. (*)
Bongkar Prostitusi Berkedok Salon di Padang, Tiga Orang Diamankan Polisi
Rekomendasi untuk kamu
“Kemudian pihak keluarga membawa korban ke RS Achmad Mochtar untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya. Akibat aksi…
“Pemeriksaan ini serentak dilaksanakan di setiap pemerintah daerah di Sumatera Barat,” jelasnya. Tri Estiningsih menambahkan,…
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan “Makan Durian…
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan ketersediaan pupuk di…
“Anjing pelacak ini juga turut membantu dalam setiap pencarian korban-korban bencana alam, mereka kami terus…