Sementara RA, telah ditetapkan tersangka yang dijerat dengan Pasal 286 KUHP, serta diancam dengan maksimal selama 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. (*)
Bongkar Prostitusi Berkedok Salon di Padang, Tiga Orang Diamankan Polisi
Rekomendasi untuk kamu
Pasaman, Kabarin.co – Bupati Pasaman Sabar AS mengukuhkan Bunda Literasi dan Duta Baca Kabupaten Pasaman…
Sementara itu Resman Hanafi, Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping yang baru, menyampaikan komitmennya untuk…
Pasaman, Kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok…
Pasaman, Kabarin.co – Bupati Pasaman Sabar AS menutup pertandingan sepak bola Turnamen Muda Harapan Cup…
Dikatakan Sabar, semua yang dilakukan PMI Pasaman sebagai upaya untuk menekan kasus kematian ibu dan…