Sementara RA, telah ditetapkan tersangka yang dijerat dengan Pasal 286 KUHP, serta diancam dengan maksimal selama 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. (*)
Bongkar Prostitusi Berkedok Salon di Padang, Tiga Orang Diamankan Polisi
Rekomendasi untuk kamu
“Untuk pendalaman, tentu harus ada data-data yang akurat sebagai rujukan rencana kedepan, semua ada kekurangan…
Pasaman, Kabarin.co—Dalam rangka menciptakan pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) KPU yang terpadu dan…
Izin tersebut dapat diberikan kepada individu atau koperasi yang beranggotakan masyarakat setempat, melalui Menteri Energi…
Pasaman, Kabarin.co— Terjerat kasus dugaan pelanggaran Pemilu, Sabar AS jalani sidang perdananya di meja hijau…
Wilayah kerja UPTD Wilayah V meliputi Kabupaten Tanah Datar, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten…