Pasalnya, pria 62 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Terpidana Dody Baswardojo dan Terpidana Rita Mariana.
Korupsi dilakukan Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko usai diangkat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Februari 2003 dan Pimpinan Unit Kerja Pembuatan Situs Website Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2003 pada November 2003.
Saat menjabat, dia telah menyalahgunakan kewenangan melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja yang kemudian diajukan pada panitia anggaran dewan dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan situs web, pelatihan operator, akses situs, dan promosi.
Namun kegiatan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP.