Metro  

Disnak dan Balai Karantina Perketat Pengawasan Keluar Masuk HPR. Rekomendasi Organisasi Berlegalitas Syarat yang Diperlukan

Kabarin.co, Padang-Pengawasan dan pengetatan Hewan Penular Rabies (HPR) yang keluar masuk ke Sumatera Barat menjadi perhatian serius banyak pihak.

Salah satunya fokus adalah keluar masuknya anjing pemburu. Baik itu yang keluar dari Sumatera Barat maupun yang datang dari Pulau Jawa.

Hal itu dibahas dalam rapat bersama pada akhir Februari lalu, oleh Karantina Kelas I Lampung, Balai Karantina Kelas II Cilegon, Balai Karantina Kelas I A Padang dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) di Padang. Rapat dilangsungkan <span;>Balai Karantina Kelas I A Padang.

Baca Juga :  Normalisasi Batang Sumpur Ditargetkan Rampung Desember 2021

Kegiatan itu juga melibatkan organisasi Perkumpulan Olahraga Buru Babi (PORBBI) Sumatera Barat yang dimpimpin Verry Mulyadi SH yang merupakan organisasi yang sudah berlegalitas, punya izin Kemenkumham dan terdaftar di Kesbangpol Sumbar.

Dalam rapat itu, Kabid Keswan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, drh. Zed Abbas mengatakan anjing yang masuk ke Sumatera Barat benar-benar sudah tervaksin dari Pulau Jawa.

Baca Juga :  Misteri Badan Pesawat Lion Air JT610 yang Belum Ditemukan

Sementara untuk anjing Sumatera Barat yang dikirim ke Pulau Jawa juga harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Selain itu juga melampirkan uji laboratorium yang dikeluarkan Balai Veteriner Baso.