Kabarin.co, Padang—Pesta sabu, oknum perwira polisi yang berdinas di Ditsamapta Polda Sumbar ditangkap<span;> Tim Satresnarkoba Polresta Padang. Perwira itu ditangkap dengan satu orang lainnya warga Purus, Kota Padang.
Oknum polisi tersebut berinisial Kompol BA, 49. Sementara satu pria lainnya berinisial BS, 47.
Kedua tersangka ditangkap Kamis dinihari (21/4) sekitar pukul 00.15. Dari penangkapan polisi menemukan barang bukti 11 paket kecil narkoba jenis sabu, 1 set alat hisap sabu, dan tiga mencis, satu pack plastik pembungkus sabu, timbangan digital serta dua unit HP.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan, keterlibatan oknum polisi dalam kasus narkoba ini merupakan yang perdana di tahun 2022.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi dan pesta sabu yang dilakukan empat orang di rumah Tersangka BS.
Informasi tersebut lalu dikembangkan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Padang. Usai melakukan pengembangan, kemudian dilakukan penggerebakan di rumah Tersangka BS.