Dari penggerebekan itu, Tim Satresnarkoba Polresta Padang mengamankan tersangka BS dan barang bukti.
Sementara tersangka Kompol BA bersama dua tersangka lainnya berhasil kabur. Kemudian Tersangka Kompol BA mencoba datang ke Mapolresta Padang untuk berusaha menutupi dan melobi petugas
“Padahal anggota sedang melakukan proses pencarian dia. Ia langsung ditangkap dan diborgol. Saat diinterogasi, tersangka BA mengaku ada barang bukti miliknya di dalam kamar sebuah hotel kawasan Ranah,” terang Imran.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polresta Padang bersama Subbidprovost Polda Sumbar membawa tersangka Kompol BA ke lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu di bawah kulkas, satu buah jarum dan dua buah mencis di atas meja.
Dua tersangka lainnya kini masih buron. Kasus ini masih didalami apakah tersangka ini pemakai atau bandar.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.