Metro  

Suardi Ajukan Diri jadi Justice Collaborator

Ia menjelaskan mantan wali kota terlibat dalam proses mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP Padang. Walau sudah dilarang Mendagri melalui Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, mantan wali kota tetap mengajukan permohonan bantuan dana hibah untuk PSP Padang ke Pemko Padang.

Dan, mendisposisi permohonan-permohonan tersebut dengan kata “setuju dibantu” kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang. Ini supaya tidak dipangkas oleh Gubernur Sumbar, dana hibah tersebut dititipkan di KONI Kota Padang.

“Parahnya lagi, di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur atau mata anggaran bantuan dana hibah untuk PSP Padang,” tegasnya. (*)

Baca Juga :  Solid, Trik Sukses Pegadaian Syariah jadi Peringkat 3 di Kanwil Pekanbaru