Metro  

Mau Nikah, Pasangan Pengantin Wajib Tanam Pohon, Ini Kata Gubernur Sumbar


Kabarin.co, Padang–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana bakal mewajibkan pasangan pengantin yang akan menikah untuk melakukan tanam pohon. Nantinya ada 5 pohon.

Syarat wajib tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat. Dengan begitu ketika mengurus akta nikah, atau mendapatkan akta tersebut, setiap pasangan sudah harus melakukan tanam pohon di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Kritikan Terhadap UU Sumbar, Gubernur Sebut, Tidak Ada Diskriminasi Terhadap Mentawai

“Tentunya hal ini berkerjasama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terlebih dulu,” ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam kegiatan Sosialisasi Sub Nasional Indonesia Folu NET SINK 2030, Rabu (27/7/2022) di Auditorium Gubernuran.

Menurut gubernur langkah itu merupakan salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi emisi gas rumah kaca yang semakin mengkhawatirkan.

Selain itu program itu juga bertujuan melindungi hutan dan melestarikan hutan yang di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Program Baru Verry Mulyadi, Bantu Lampu Penerangan Jalan Untuk Masyarakat

“Bayangkan, jika satu bulan ada ratusan yang menikah, satu pasangan wajib tanam 5 pohon. Berapa pohon yang sudah tertanam. Dampaknya tentu juga jangka panjang,” ujar Mahyeldi.