Kabarin.co, Padang–Rasa Haru dan tangis bahagia tampak terpancar dari diraut wajah terdakwa
Febby Scurrah, Pasalnya, terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menyangka, akan keluar dari rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang.
Terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, secara online meneteskan air matanya saat majelis hakim membacakan putusan pada, Kamis (4/8).
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara. Memulihkan hak-hak terdakwa serta harkat martabat terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara,”kata hakim ketua sidang Reza Himawan Pratama didampingi hakim anggota Said dan Juandra, saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak terbukti. Selain itu, dalam fakta persidangan, antara terdakwa dengan suaminya masih ada perikatan perkawinan dan rumah tersebut milik terdakwa.
Usai pembacaan putusan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku pikir-pikir.