Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu, Putri Deyesi Rizki, Jonifer, Jefrinaldi, dan Roziyuliyani sangat bersyukur.
“Kami sangat bersyukur atas bebasnya Febi, karena pencurian itu tidak terbukti. Wajar dan pantas pengadilan membebaskan Febi. Setelah ini kuasa hukum Febi, segera mengeluarkan Febi dari rumah tahanan negara dan menguasai rumah milik dari klien kami yaitu Febi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,”ujarnya.
Sebelumnya dalam surat dakwaan dijelaskan, pada bulan Juli 2016 sekitar pukul 00.400 WIB. Bertempat di komplek Unand RT 01/RW 01, Kelurahan Limau Manis Selatan Ulu Gadut, Kecamatan Pauh.
Dimana terdakwa Febi mendatangi rumah korban Sucrrah Chris Andrew yang merupakan Warga Negara Asing ( WNA) Australia yang beralamat di komplek Unand RT 01/RW 01, Kelurahan Limau Manis Selatan Ulu Gadut, Kecamatan Pauh. Terdakwa datang bersama dengan saksi Tasya dan Qori, dengan menggunakan mobil.
Sesampai di rumah korban, terdakwa masuk dengan cara mencongkel dan merusak pintu depan yang terbuat dari kayu dengan cara menggunakan palu dan besi.