Kabarin.co, Padek–Pada momen upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di Istana Gubernuran, Rabu (17/8/2022) Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menjawab terkait protes sebagian masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat. Menurut gubernur, dalam regulasi pengganti UU Nomor 61 Tahun 1958, tersebut tidak ada pengkerdilan masyarakat Suku Mentawai. Semua terakomodir, khususnya Kepulauan Mentawai sebagai satu-satunya daerah kepulauan di Sumbar.
Menurut gubernur UU tersebut harus dibaca dengan cermat dan komprehensif, pasalnya di dalam UU tersebut banyak pasal-pasal yang terkandung di dalamnya dan jangan terfokus kepada satu pasal saja, apalagi hanya satu ayat.
“Menurut saya tidak ada konflik dan diskriminasi. Kalau membaca undang-undang tersebut secara komprehensif, jangan fokus ke Pasal 5c saja, disana tertulis dengan jelas Sumbar memiliki 19 kabupaten dan kota dan Kepulauan Mentawai masuk di dalamnya,” tutur gubernur.