Ia menilai musda itu sengaja dikondisikan untuk kepentingan tertentu sehingga banyak menyalahi aturan.
Ia menjelaskan kepengurusan organisasi Porbbi melibatkan pemuka buru yang disebut “Para Pemuncak buru, dengan pembinanya langsung para Ninik Mamak di daerah masing masing.
Ia menjelaskan wilayahnya Porbbi di Padang Pariaman terbagi kedalam empat wilayah perwakilan yang ada di 17 Kecamatan dengan melibatkan unsur para muncak, pengurus wilayah dan yang tak kalah penting adalah unsur ninik mamak.
Ninik Mamak memiliki peran penting dalam organisasi berburu babi yang dikenal dengan “Suntiang Niniak Mamak, Pakaian dek Nan Mudo”.
Maka itu, Musda yang dilaksanakan Kamis lalu itu, dianggap tidak sesuai aturan dalam organisasi Porbbi oleh Para ninik mamak yang secara langsung sebagai Pembina Porbi Padang Pariaman.
Ninik mamak dalam rapat itu menegaskan bahwa musda sudah melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga lembaga Porbbi itu sendiri.
Kemudian tata tertib acara musda dinilai tidak ada. Padahal sebelumnya hal itu sudah diingatkan Bupati Padangpariaman kepada pelaksana musda.