Kabarin.co, Padang–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, membacakan putusan terhadap 13 orang terdakwa, terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati.
Dari pantauan, sidang yang seharusnya dimulai pada pagi diundur menjadi 16.40 WIB. Dalam sidang yang digelar secara online, dipimpin oleh Rinaldi Triandiko didampingi Juandra dan Hendra Joni, Rabu (24/8) sore.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis bebas terdakwa Yuniswan yang merupakan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara Syah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,”kata hakim ketua sidang.
Namun demikian, hakim anggota II Juandra dissenting opinion (beda pendapat). Pasalnya, terdakwa terbukti menyalahi wewenang.
Meskipun demikian, Penasihat Hukum (PH) Daniel Jusari mengapresiasi putusan hakim, karena telah sesuai dengan keadilan.